Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan

Tugas

Membantu Bupati Pekalongan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Fungsi

1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan darat, laut, penyeberangan, dan pengendalian lalu lintas;

2. Pelaksanaan kebijakan pelayanan dan pengawasan angkutan jalan, kapal rakyat, terminal, dan prasarana transportasi;

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan hasil penyelenggaraan program perhubungan kepada Bupati dan Pemerintah Provinsi;

4. Pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang perhubungan;

5. Pelaksanaan administrasi organisasi, kepegawaian, keuangan, serta pengelolaan sarana dan prasarana di lingkungan Dinas Perhubungan;

6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Pekalongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.