Sejarah Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan

    Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan dibentuk pertama kali melalui Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah. Pada masa awal, fungsi perhubungan masih bergabung dengan urusan komunikasi dan informatika dalam satu dinas terpadu.

    Sejalan dengan perkembangan kebutuhan layanan transportasi dan peningkatan otonomi daerah, Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 yang memisahkan urusan komunikasi dan informatika ke dinas tersendiri. Dengan demikian, Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan resmi berfokus penuh menangani urusan perhubungan darat, laut, dan penyeberangan.

    Pada tahun 2018, Bupati Pekalongan menetapkan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Perhubungan, yang memperkuat kewenangan dalam pengelolaan angkutan jalan, terminal, pelabuhan rakyat, serta pengaturan lalu lintas. Regulasi ini menginisiasi digitalisasi layanan perizinan trayek dan penerapan sistem manajemen lalu lintas terpadu.

    Sejak itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan terus berinovasi dengan program peningkatan keselamatan jalan, pembinaan angkutan umum, serta pengembangan infrastruktur terminal dan pelabuhan kecil. Semua upaya ini dilakukan untuk mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi wilayah Kabupaten Pekalongan.